Sisdiknas No. 20 Pasal 46 Ayat 1: ada tiga sumber anggaran pendidikan
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Masyarakat
Sumber Pembiayaan Pendidikan:
1. Pemerintah Pusat: BOS (sama seluruh darah)
• Tergantung pada jumlah siswa
• ∑dana BOS = ∑siswa x dana BOS/siswa
• Dana BOS dari pemerintah pusat berasal dari APBN (pajak, SDA, investasi, pinjaman LN)
2. Pemerintah Daerah: BOP
• Tergantung pada jumlah siswa
• Nama berbeda riap daerah misalnya SBB (di daerah bekasi) kepanjangan dari Sekolah Bebas Biaya.
• Dana BOP dari pemerintah daerah berasal dari APBD (PAD, DAU, dll)
3. Masyarakat: SPP, UP, dll
• Untuk biaya peserta didik (seragam, buku, ATK, transport, dll)
Prinsip Perolehan Dana Pendidikan:
1. Prinsip keadilan:
“jika ekonomi rendah, maka bantuan tinggi” dan atau “jika ekonomi tinggi, maka bantuan rendah”
Tujuannya adalah agar semua warga Negara bisa mengakses pendidikan.
Aplikasi pemerataan tersebut adalah melalui penyaluran dana BOS.
Ketentuan Dana BOS:
Jumlah disesuaikan jumlah siswa
Dana BOS/siswa sama seluruh daerah
Jika sebelum sekolah memperoleh dana BOS uang sekolah lebih kecil, maka siswa tidak membayar biaya pendidikan (gratis)
Jika setelah sekolah menerima dana BOS dana sekolah sama dengan dana BOS, maka siswa tidak membayar biaya pendidikan (gratis full)
Jika setelah menerima dana BOS uang sekolah lebih besar, maka orang tua siswa membayar uang sekolah dikurangi dana BOS
Sekolah swasta/madrasah bias menolak dana BOS
2. Prinsip Kecukupan:
idealnya dana yang diterima sama dengan dana yang dikeluarkan. Maka harusnya berdasarkan pada RAPBS/M.
Fakta: dana yang diterima < dana yang dikeluarkan skala prioritas penghematan ada program yang dihilangkan.
Hambatan-hambatan yang dihadapi:
Alokasi dijit
Keterlambatan diberikannya dana
3. Prinsip Keberlanjutan
Program: program dapat terlaksana sesuai waktu perencanaan
Sarana : dana daro BOS/P digunakan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi.
4. Prinsip Efisiensi:
menggunakan semua sumber daya yang tersedia sebaik-baiknya.
5. Prinsip Transparansi:
laporan (bukti fisik: foto, sarana)
6. Prinsip Akuntabilitas:
pertanggungjawaban (alokasi, besaran/volume)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar